Profil

Apa itu BMT Sakinah ?

BMT Sakinah adalah Koperasi Simpan pinjam dan Pembiayaan syariah yang menghimpun dan menyalurkan dana anggota/nasabah dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam (Bagi Hasil) yang jau dari praktek-praktek ribawi. BMT Sakinah menawarkan produk-produk yang akan membantu merencanakan keuangan anda baik jangka panjang maupun jangka pendek. disamping menjalankan bisnis BMT Sakinah dengan “BaitulMaal” nya juga menerima dan menyalurkan ZISWAH dengan program-program produktifnya.

Mengapa BMT Sakinah pilihan yang tepat ?

  1. Memberantas praktek rente/lintah darat dan ribawi sebagai penyakit ekonomi masyarakat.
  2. Seluruh dana BMT Sakinah disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat secara lokal sehingga dana tersalurkan tepat sasaran.
  3. Bagi Hasil yang menguntunkan dengan tetap mengedapankan prinsip-prinsip syariah Islam.
  4. Menggunakan prinsip keadilan sehingga menguntungkan kedua belah pihak.
  5. Gedung Milik Sendiri.
  6. BMT Sakinah dimiliki oleh anggota persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya dan masyarkat pada umumnya bukan milik perorangan sehingga tidak rentan terhadap penyalahgunaan.
  7. Menjadi Anggota Pwerhimpunan BMT Baik tingkat Kabupaten, Daerah/Wilayah Jawa Tengah dan Nasional disamping itu BMT sakinah juga menjadi anggota BMT Ventura Jakarta.

Akta : Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 000042/PAD/Dep.I/II/2019 No NPWP : 01.736.584.2-532.00