Apa itu BMT Sakinah ?
BMT Sakinah adalah Koperasi Simpan pinjam dan Pembiayaan syariah yang menghimpun dan menyalurkan dana anggota/nasabah dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam (Bagi Hasil) yang jau dari praktek-praktek ribawi. BMT Sakinah menawarkan produk-produk yang akan membantu merencanakan keuangan anda baik jangka panjang maupun jangka pendek. disamping menjalankan bisnis BMT Sakinah dengan “BaitulMaal” nya juga menerima dan menyalurkan ZISWAH dengan program-program produktifnya.
Mengapa BMT Sakinah pilihan yang tepat ?
- Memberantas praktek rente/lintah darat dan ribawi sebagai penyakit ekonomi masyarakat.
- Seluruh dana BMT Sakinah disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat secara lokal sehingga dana tersalurkan tepat sasaran.
- Bagi Hasil yang menguntunkan dengan tetap mengedapankan prinsip-prinsip syariah Islam.
- Menggunakan prinsip keadilan sehingga menguntungkan kedua belah pihak.
- Gedung Milik Sendiri.
- BMT Sakinah dimiliki oleh anggota persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya dan masyarkat pada umumnya bukan milik perorangan sehingga tidak rentan terhadap penyalahgunaan.
- Menjadi Anggota Pwerhimpunan BMT Baik tingkat Kabupaten, Daerah/Wilayah Jawa Tengah dan Nasional disamping itu BMT sakinah juga menjadi anggota BMT Ventura Jakarta.
Akta : Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 000042/PAD/Dep.I/II/2019 No NPWP : 01.736.584.2-532.00