BMT Sakinah terlahir dari rasa keprihatinan Persyarikatan Muhammadiyah Kecamatan Mojolaban terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama dalam hal:
- Masih banyak praktek rentenir atau lintah darat yang menyengsarakan masyarakat terutama pengusaha kecil dan mikro.
- Suburnya praktek Ribawi ditengah-tengah masyarakat yang jauh dari nilai-nilai yang dibenarkan oleh syariah Islam.
- Masih banyak masyarakat yang belum tersentuh oleh lembaga keuangan yang ada.
Berangkat dari itu digagaslah sebuah lembaga keuangan syariah yang diberi nama BMT Sakinah pada tahun 1998. Lahirnya BMT Sakinah diharapkan menjadi solusi atas keprihatinan Persyarikatan Muhammadiyah pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama warga Muhammadiyah pada khususnya dan masyarakat Mojolaban dan sekitarnya pada umumnya.
BMT Sakinah menjalankan dua peran utama, yaitu peran sebagai lembaga bisnis keuangan yang berorientasi profit (Baitut tamwil) dan peran sebagai lembaga sosial ( Baitul Maal ).
BMT Sakinah sebagai Baitut Tamwil mengelola bisnis ini secara amanah dan profesional dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian sehingga dana anggota/nasabah tetap aman dan sebagai tempat investasi yang menguntungkan.
Komitmen sosial BMT Sakinah terlihat dari penyisihan keuntungan yang diperuntukkan khusus untuk membantu mengatasi problem sosial kemasyarakatan yang dikelola langsung oleh BMT maupun Majlis Ekonomi Persyarikatan Muhammadiyah Kecamatan Mojolaban Sukoharjo.
VISI DAN MISI
VISI
Menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang terdepan dan Terpercaya.
MISI
- PROPESIONAL
Cepat dalam pelayanan, Kompetitif dalam memberi keuntungan. - ISTIQOMAH
Konsistem dalam pemberdayaan ekonomi umat serta mengedepankan bermuammalah secara syariah. - TRANSPARAN
Terbuka dalam laporan keuangan.
ASPEK LEGAL
Akta : Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor: 870/PAD/002.a/XIV.25/III/2010