Wakaf

WAKAF diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

” Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dikalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratur biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sipa saja yang dikehendaki, dan Allah maha Luas (karuniaNya) lagi Maha mengetahui.”
[ QS. Al-Baqarah: 261)

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [ QS Ali-Imran: 92]

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?”
[ QS. Al-munafiqun: 10 ]

Informasi Wakaf
0812 3980 2828